INFO TERKINI ■ Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya di ‘International Conference on Islam and Human Rights’ dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
“Pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat,” kata Jokowi.
Menurutnya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat harus mengedepankan prinsip keadilan, baik prinsip keadilan bagi korban maupun bagi terduga pelaku pelanggaran.
Ia menyebut pemerintah melalui Jaksa Agung juga telah mengambil langkah melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu kasus yang diusut adalah kasus penganiayaan di Paniai, Papua.
“Pasca Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah kasus penganiayaan Paniai di Papua tahun 2014,” ungkap Jokowi.
Hal itu dilakukan, sebut Jokowi, untuk menjamin terwujudnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya. (hh/H)
0 Komentar