INFOTERKINI ■ Tingkat kesejahteraan
insan pers acap kali
menjadi perbincangan
khalayak.
Di sebagian media-media besar, barangkali
tingkat kesejahteraan jurnalis ti-
dak lagi menjadi masalah. Na-
mun, tidak demikian halnya de-
ngan jurnalis atau wartawan yang
bekerja di media menengah. Bahkan ada yang dengan
terang-terangan mengaku hanya
sekadar mendapat uang trans-
por.Dll
Sedangkan untuk tambahan
penghasilan bagi si jurnalis itu,
perusahaan tempatnya bekerja
membolehkan untuk menerima
amplop dari pihak lain.
Keadaan ini tentunya amat mem-
prihatinkan dan bahkan bisa jadi
itu merupakan bentuk penyim-
pangan dari kode etik bagi warta-
wan.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
jelas melarang wartawan untuk
menerima imbalan dari pihak lain.
Pasal 6 KEJ dengan tegas menya-
takan, *Bahwa wartawan Indone-
sia tidak menyalahgunakan pro-
fesi dan tidak menerima suap*.
Penafsiran huruf b dari pasal 6
menyebutkan yang dimaksud suap,
Adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda, atau fasilitas
dari pihak lain yang
Faktanya, jauh lebih banyak
perusahaan pers yang skalanya
masih terbatas alias kecil.
Dalam sebuah seminar tentang
pers yang diselenggarakan Pem-
kab Bekasi, Jawa Barat, beber-
apa waktu lalu, terungkap soal
rendahnya penghasilan yang di-
terima oleh insan pers.
0 Komentar