Hamka : Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Insan Pers



INFOTERKINI ■ Tingkat kesejahteraan 
insan pers acap kali 
menjadi perbincangan 
khalayak. 

Di sebagian media-media besar, barangkali 
tingkat kesejahteraan jurnalis ti-
dak lagi menjadi masalah. Na-
mun, tidak demikian halnya de-
ngan jurnalis atau wartawan yang 
bekerja di media menengah. Bahkan ada yang dengan 
terang-terangan mengaku hanya 
sekadar mendapat uang trans-
por.Dll

Sedangkan untuk tambahan 
penghasilan bagi si jurnalis itu, 
perusahaan tempatnya bekerja 
membolehkan untuk menerima 
amplop dari pihak lain. 

Keadaan ini tentunya amat mem-
prihatinkan dan bahkan bisa jadi 
itu merupakan bentuk penyim-
pangan dari kode etik bagi warta-
wan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 
jelas melarang wartawan untuk 
menerima imbalan dari pihak lain. 
Pasal 6 KEJ dengan tegas menya-
takan, *Bahwa wartawan Indone-
sia tidak menyalahgunakan pro-
fesi dan tidak menerima suap*. 

Penafsiran huruf b dari pasal 6 
menyebutkan yang dimaksud suap,

Adalah segala pemberian dalam 
bentuk uang, benda, atau fasilitas 
dari pihak lain yang

Faktanya, jauh lebih banyak 
perusahaan pers yang skalanya 
masih terbatas alias kecil. 

Dalam sebuah seminar tentang 
pers yang diselenggarakan Pem-
kab Bekasi, Jawa Barat, beber-
apa waktu lalu, terungkap soal 
rendahnya penghasilan yang di-
terima oleh insan pers.

0 Komentar