Info terkini, Bintang Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan bagi masyarakat Kaltim, termasuk warga Kota Bontang, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat pasca lebaran dan memasuki ajara baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin, menyampaikan bahwa Kota Bontang juga mendapat jatah pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, program ini berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025.
Semua Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dapat pemutihan pajak kendaraan gratis, ungkap ke Media Infoterkini com. (3/4/2025).
Related Article
Berdasarkan surat Edaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor. 900.1.131.1/0347.2/Bapenda-II/2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor, mencakup pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda terhadap kendaraan bermotor yang menunggak wajib pajak, hanya di kenakan pembayaran PKB tahun berjalan dengan ketentuan berlaku untuk kendaraan Pribadi, serta kendaraan sosial keagamaan, dan kebijakan yang tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama, seperti kendaraan Baru, Mutasi luar Provinsi, ubah bentuk ganti mesin. atau eks-dump/lelang yang belum terdaftar.
Syarat seperti biasa, cukup membawa surat surat kendaraan dan KTP, dan datang langsung ke Samsat ungkap "Syahruddin". (Jusmin)
0 Komentar